JENEPONTO, SULSEL - Sebanyak 567 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 113 Desa/Kelurahan di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan pemungutan suara Pilkada pada Rabu 27 November 2024.
Setelah melaksanakan pencoblosan di TPS, kini masuk pada tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara secara berjenjang di tingkat Kecamatan (PPK) dengan batas waktu selama 3 hari.
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif mengapresiasi jalannya Pilkada serentak 2024 ini yang dinilai berjalan lancar, aman dan tertib. Namun demikian, dia meminta kepada seluruh masyarakat Jeneponto agar tetap bersabar menantikan hasil akhir resmi dari KPU masing-masing daerah melalui perhitungan berjenjang.
“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang di amanatkan undang-undang, ” ucap Asming kepada media, Minggu (01/12/2024).
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|
Jadi secara berjenjang, setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kata Asming, pihaknya juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang dimulai Tanggal 3 Desember 2024 dengan estimasi sampai 6 hari.
"Hasilnya akan diumumkan secara resmi ke publik paling lambat tanggal 12 Desember 2024, " jelasnya.
Di tanggal tersebut untuk menentukan pasangan calon pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, tambahnya. (*)