Diduga Perkosa Istri Orang, Rumah Terduga Pelaku di Bangkala Diamuk Massa

    Diduga Perkosa Istri Orang, Rumah Terduga Pelaku di Bangkala Diamuk Massa
    Satu unit rumah panggung milik warga rusak parah diamuk massa di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

    Peristiwa ini terjadi di Desa Bulu Jaya Kecamatan Bangkala. Satu unit rumah panggung milik warga rusak parah akibat diamuk massa.

    Massa bergerak usai mendengar kabar adanya dugaan pemerkosaan terhadap istri orang yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial M.

    Atas dugaan perbuatan yang tidak terpuji ini, rumah milik terduga pelaku tersebut menjadi target utama amukan massa.

    Dalam peristiwa itu terjadi pada Sabtu (09/03/2024) WITA sekira pukul 14.00 siang.

    Kanit Reskrim Polsek Bangkala AIPTU Arifuddin membenarkan kejadian tersebut.

    "Betul, ada kejadian dugaan pemerkosaan dan penrusakan rumah di Bangkala kemarin, " ungkap AIPTU Arifuddin kepada Indonesiasatu.co.id melalui sambungan via whatsApp, Minggu (10/03). 

    Kata dia, terduga korban pemerkosaan sudah diarahkan ke Polres Jeneponto melapor, termasuk korban yang rumahnya dirusak.

    "Ia keduanya sudah melapor di Polres Jeneponto kemarin, " katanya.

    AIPTU Arifuddin mengungkapkan bahwa terduga pelaku juga diketahui sudah punya istri (berkeluarga).

    "Kalau saya tidak salah terduga pelaku dan korban usianya sekitar 30-an, " bebernya.

    Dia menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri orang, Kapolsek bersama anggota lainnya dan Babinsa langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    "Kalau dari informasinya dugaan pemerkosaan ini terjadi pas deras-derasnya hujan sekitar pukul 12.00 kemarin. Kan kebetulan juga kemarin kita sementara menunggu kunjungan Pak Gubernur di Bangkala, " jelasnya.

    Di TKP, AIPTU Arifuddin sudah menegaskan kepada warga sekitar untuk tidak main hakim sendiri dan jangan sekali-kali memelakukan perbuatan anarkis ataupun gerakan tambahan. 

    Kalaupun ada perbuatan dugaan pemerkosaan, lanjut Arifuddin silahkan melapor kepihak yang berwajib supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.

    "Tapi, begitu kita pulang semua terjadilah dibelakangan penrusakan rumah, " tuturnya.

    Padahal, Arifuddin sudah mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

    "Kita awalnya sudah arahkan korban melapor, tapi itu nanti setelah merusak rumah baru mau buat laporan polisi, " pungkasnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada 2024, Ketua APDESI Rajamuda Sewang...

    Artikel Berikutnya

    Selamat, Kunci 7 Kursi dan Raih Suara Terbanyak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Opster di Kodim 0829/Bangkalan
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto

    Ikuti Kami