Klaim Tanah 9 Hektar di Pammajengang, Warga: Kami akan Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan

    Klaim Tanah 9 Hektar di Pammajengang, Warga: Kami akan Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
    Ratusan warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pammanjengang Menggugat (AMPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, SULSEL, - Ratusan warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pammanjengang Menggugat (AMPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023).

    Ratusan warga tersebut turun aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap dr. Ridwan Syamsuddin yang mengklaim 4 hektar tanah pengakuan miliknya yang berlokasi di kampung Pammajengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

    Adanya isu tersebut, membuat masyarakat Pammajengang merasa terusik dan diresahkan.

    Salah seorang warga Pammajengang,  
    Mister Jalil Brontak mengatakan, masyarakat turun aksi karena tiba-tiba muncul penggugat yang mengklaim 9 hektar tanah pengakuan miliknya.

    Padahal, ungkap Mister Jalil, tanah Pammanjengang sudah puluhan tahun ditempati mulai dari nenek - nenek moyang mereka. Kenapa baru diklaim.

    "Saya juga tidak tahu siapa orangnya itu si penggugat, katanya orang luar, " ungkap dia.

    Ia menyebut yang digugat itu ada sekitar 9 hektar belum termasuk kebun. Dan bukan hanya di Pammajengang yang digugat termasuk juga wilayah kampung Mannaruki. 

    "Saya tidak tahu juga apa dasarnya dia menggugat karena sampai saat ini kami masyarakat Pammanjengang tidak pernah melihat bukti-bukti kepemilikan si penggugat, " tambahnya.

    Olehnya itu, masyarakat Pammanjengang selaku tergugat bersatu akan melakukan perlawanan terhadap penggugat sampai titik darah penghabisan.

    "Kami akan melakukan perlawanan ke penggugat sampai titik darah penghabisan. Sekalipun darah jadi tumbalnya, " tegas Mister Jalil.

    Ditegaskan juga bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum menuntut balik si penggugat karena dianggap telah meresahkan ketenangan msyarakat Pammanjengang, tutupnya.

    Informasi dihimpun media ini, bahwa yang mengklaim tanah warga Pammajengang diketahui dr. Ridwan Karaeng Sapa warga Desa Karelayu, Kabupaten Jeneponto. Namun, dr. Ridwan sekarang tinggal di Bandung sudah puluhan tahun. dr. Ridwan terangkat Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Bandung.


    Penulis: Syamsir. 

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Klaim Tanah 4 Hektar, Ratusan Warga Demo...

    Artikel Berikutnya

    Buntut Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Pendemo:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami